Monday, March 5, 2012

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi. Pengertian Negara,Bangsa,Hak dan Kewajiban Warga Negara

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
            Latar belakangnya ialah diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Kompetensi/Kemampuan yang diharapkan dari Pendididkan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker,pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila,semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya NKRI


Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat terbentuknya sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Dan juga mendapat pengakuan dari negara lain.

Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dibawah ini adalah hak warga Indonesia:
·         Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang tercantum pada pasal 28A ( warga negara berhak akan mempertahankan kehidupan nya dalam kehidupan bernegara).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama).
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 ( setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati).

Dibawah ini adalah Kewajiban warga Indonesia:

·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.( warga negara wajib membela negara dari serangan dari luar dan ikut dalam membela negara).
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 .
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Meningkatnya Premanisme di Indonesia

Premanisme (berasal dari kata bahasa Belanda vrijman = orang bebas, merdeka dan isme = aliran) adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.
Fenomena preman di Indonesia mulai berkembang pada saat ekonomi semakin sulit dan angka pengangguran semakin tinggi. Akibatnya kelompok masyarakat usia kerja mulai mencari cara untuk mendapatkan penghasilan, biasanya melalui pemerasan dalam bentuk penyediaan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Preman sangat identik dengan dunia kriminal dan kekerasan karena memang kegiatan preman tidak lepas dari kedua hal tersebut.
Contoh:
§  Preman di terminal bus yang memungut pungutan liar dari sopir-sopir, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap keselamatan sopir dan kendaraannya yang melewati terminal.
§  Preman di pasar yang memungut pungutan liar dari lapak-lapak kakilima, yang bila ditolak akan berpengaruh terhadap dirusaknya lapak yang bersangkutan.
Sering terjadi perkelahian antar preman karena memperebutkan wilayah garapan yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Preman di Indonesia makin lama makin sukar diberantas karena ekonomi yang semakin memburuk dan kolusi antar preman dan petugas keamanan setempat dengan mekanisme berbagi setoran.

Korupsi di Indonesia


Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupunpegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia seperti kasus mafia pajak Gayus Tambunan,kasus wisma atlet Nazaruddin dan lain-lain.

            Sumber : http://id.wikipedia.org

Penyalahgunaan Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Penyalahgunaan narkoba pada akhir-akhir ini meningkat tajam. Dapat kita lihat dari pemberitaan-pemberitaan di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun yang pasti sudah tahu tentang bahaya mengkonsumsi narkoba.
Sampai saat ini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan , namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.

Pengangguran di Indonesia

          Mungkin kita sudah tak asing lagi dengan kata-kata “pengangguran”. Ya tentu saja karena banyak sekali pengangguran yang menjamur di Indonesia. Pengangguran itu sendiri berarti orang yang tidak bekerja ataupun yang sedang dalam proses mencari pekerjaan.Beberapa tahun belakangan ini tingkat pengangguran di Indonesia mencapai 8% dari jumlah angkatan kerja menurut Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini sangat memprihatinkan bukan?
     Menurut saya,naiknya tingkat pengangguran ini disebabkan oleh kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia,rendahnya pendidikan,tidak memiliki keterampilan yang cukup dan anggapan masyarakat yang masih berpikir bahwa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) itu lebih menjamin masa depan mereka.
    Hal yang sangat berpengaruh dalam mengatasi pengangguran ini adalah dengan berwirausaha. Dengan berwirausaha,kita berarti membuka lahan pekerjaan untuk para pengangguran. Menurut saya cara ini adalah cara yang paling efektif untuk mengatasi pengangguran.Hanya saja tidak semua orang memiliki keinginan dan keberanian untuk membuka suatu usaha. Oleh karena itu jiwa kewirausahaan harus dipupuk sejak dini. Jadi disaat kita lulus sarjana kita tidak akan bingung mau bekerja dimana.

Kenaikan Harga BBM


Baru-baru ini pemerintah menyatakan  rencananya  untuk menaikkan harga bahan bakar minyak atau yang biasa disebut BBM. Pemerintah berencana menaikkan harga BBM sebesar Rp.1500 pada 1 April mendatang. Pernyataan ini menerima banyak kontra dari semua kalangan masyarakat. Tentu saja,jika harga BBM naik maka ini sama saja mencekik leher masyarakat kalangan menengah bawah. Karena kenaikan harga BBM pasti akan berdampak pada naiknya harga bahan pokok dan inflasi yang tinggi. Namun Bapak Hartadi Sarwono selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa kenaikan inflasi ini hanya bersifat sementara. Berikut dijabarkan ulasannya :
JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Sarwono mengungkapkan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pasti akan berdampak pada meningkatnya angka inflasi. Akan tetapi, menurut dia, kenaikan inflasi yang tinggi hanya terjadi saat harga BBM tersebut dinaikkan.
"Apa pun yang dipilih pemerintah dalam pengurangan subsidi itu akan berdampak pada inflasi. Tapi, enggak apa-apa nanti akan kita hitung yang perlu kita jaga jangan sampai second round effect-nya (dampak lanjutan) menjadi terlalu besar. Yang penting harus disadari ini one shock kenaikan inflasinya," ujar Hartadi seusai menghadiri rapat kerja antara Bank Indonesia dan Komisi XI DPR, di DPR, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Hartadi menuturkan, masyarakat jangan kaget jika inflasi bisa melebihi batas atas yang ditetapkan pemerintah ketika harga BBM bersubsidi dinaikkan. Inflasi bisa tembus dari 5,5 persen. Namun, kata dia, angka inflasi biasanya akan menurun dalam bulan-bulan berikutnya. Dengan kata lain, dampaknya terhadap inflasi hanya sesaat.
"Jadi jangan kaget nanti inflasi pada shock akan melebihi target atas kita, yakni 5,5 persen. Tapi tadi, dengan kita kendalikan second round effect itu, dia (inflasi) akan kembali menurun," tambah Hartadi.
Dari penelitian BI, dalam waktu tiga bulan, inflasi bulanan biasanya sudah kembali turun meskipun secara angka tahunan (year on year) mungkin belum bisa terlihat. Angka inflasi secara tahunan bisa tetap tinggi. Ini karena ada dampak base line, yakni inflasi tahun lalu rendah, sedangkan inflasi tahun ini tinggi.
"Jadi jangan orang melihat oke (inflasi karena) BBM itu tinggi, itu akan tetap tinggi segitu. Padahal, enggak itu saja yang harus kita sampaikan. Dia (inflasi) bahkan akan kembali turun dan nanti satu tahun kemudian setelah (harga) BBM itu dinaikkan atau apa pun keputusan pengendalian BBM, (inflasi) itu akan kembali sampai pada target rendah. Kita malah ke batas rendah sekarang. Berapa? Secarayear on year-nya akan kembali ke situ," pungkas Hartadi.

Friday, February 17, 2012

Sumpit / Chopstick


Sumpit / Chopstick adalah alat makan yang berasal dari Asia Timur, berbentuk dua batangkayu sama panjang yang dipegang di antara jari-jari salah satu tangan. Sumpit digunakan untuk menjepit dan memindahkan makanan dari wadah, dari piring satu ke piring lain atau memasukkan makanan ke dalam mulut. Sumpit bisa dibuat dari bahan seperti bambu, logam, gading dan plastik yang permukaannya sudah dihaluskan atau dilapis dengan bahan pelapis seperti pernis atau cat supaya tidak melukai mulut dan terlihat bagus.

Sumpit digunakan di banyak negara di seluruh dunia untuk menikmati makanan khas Asia Timur. Di beberapa negara Asia Tenggara, sumpit merupakan alat makan utama yang sama pentingnya seperti sendok dan garpu. Di Indonesia, pilihan sendok-garpu atau sumpit disediakan di rumah makan yang menyediakan masakan Tionghoa, masakan Korea, masakan Jepang, masakan Vietnam, masakan Thailandhingga penjual bakso atau mi pangsit di pinggir jalan.

Cara Menggunakan Sumpit :
1.   Batang sumpit pertama dipegang seperti memegang pensil yang dijepit di antara ibu jari,telunjuk, dan jari tengah.
2.   Batang sumpit kedua diletakkan di antara jari tengah dan jari manis.
3.   Pastikan kedua batang sumpit dalam keadaan sejajar.
4.   Posisi kedua batang sumpit bisa dianggap benar jika bisa batang sumpit pertama bisa melakukan gerakan ke atas dan ke bawah secara berulang-ulang, sementara batang sumpit kedua dalam keadaan diam.

Untuk mempermudah saya menyertakan video tutorial cara menggunakan sumpit di bawah ini :


                    http://www.youtube.com/watch?v=m8mw8SWS5nM
                    howcast.com