Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada 3 asas yang harus dipahami :
1. Ius Soli (disebut asas kelahiran) Asas ini menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau tempat dimana dilahirkan, dianut oleh inggris, Mesir, Amerika dll
2. Ius Sanguinis (asas keturunan) asas ini yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut darah danketurunan dari orangtua yang bersangkutan. Dianut oleh RRC.
3. Naturalisasi (pewarganegaraan) Orang dapat menjadi warga negara dari suatu negara setelah melakukan langkah-langkah hukum tertentu. Biasanya dilakukan setelah dewasa.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara dapat menimbulkan 2 kemungkinan bagi seseorang yaitu :
1. Apatride (tanpa kewarganegaraan)
2. Bipatride (punya kewarganegaraan ganda) Dalam menentukan status kewarganegaraan suatu negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif.
Menurut stelsel aktif orang harus melakukan langkah-langkah hukum tertentu agar diakui kewarganegaraannya, sedang stelsel pasif orang yang berada dalam suatu negara dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.Berkaitan dengan 2 stelsel di atas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
a. hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif) .Dalam perjalanan sejarah Indonesia, masalah kewarganegaraan diatur dalam UU sbb:
1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku) .Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah :
1. UU no 3 tahun 1946 (sudah tidak berlaku)
2. KMB 27 Desember 1949 (sudah tidak berlaku)
3. UU no 62 tahun 1958 (sudah tidak berlaku)
4. UU no 3 tahun 1976 (sudah tidak berlaku)
5. UU no 12 tahun 2006 (yang sekarang berlaku) .Menurut UU yang sekarang berlaku (UU no 12 thn 2006) maka asas yang dipakai Indonesia dalam menentukan kewarganegaraan adalah :
· asas ius soli
· asas ius sanguinis
· asas kewarganegaraan tunggal
· asas kewarganegaraan ganda terbatas (hanya berlaku bagi anak sampai usia 18 thn)
Keunggulan UUno 12 tahun 2006 dibanding sebelumnya :
1. tidak mengorbankan keepentingan nasional (mis : kewarganegaraan ganda terbatas sampai 18 th)
2. adanya asas perlindungan maksimum (mencegah kasus ketiadaan kewarganegaraan)
3. mengakui asas persamaan dalam hokum
4. non diskriminasi (mis : dicabutnya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia/SBKRI)
Bagaimana Cara orang asing bisa masuk menjadi warga negara Indonesia? Tentunya melalui proses naturalisasi. Ada 2 cara :
1. Naturalisasi biasa mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalambahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
2. Naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang berjasa kepada negara.
Mengapa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan Indonesia? karena :
a. kawin dengan laki-laki asing
b. menjadi tentara luar negeri
c. diangkat anak secara syah oleh laki-laki asing
d. mempunyai paspor dari negara asing