Tuesday, January 14, 2014

Topik 9 : Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Transportasi



Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan harta dan/atau benda Anda akibat kebakaran dan penyebab lainnya yang dijamin dalam polis. Perusahaan asuransi di Indonesia pada umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Risiko-risiko yang dijamin dalam PSAKI antara lain Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
Jaminan perluasan dengan tambahan premi yang umumnya disediakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi untuk melengkapi PSAKI antara lain :
  • Kerusuhan, Pemogokan, Kerugian Akibat Perbuatan Jahat serta Huru Hara sesuai dengan versi DAI (Dewan Asuransi Indonesia)
  • Gempa Bumi, Kebakaran dan Ledakan Akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami (polis tersendiri)
  • Biaya Pembersihan Puing-Puing
  • Tanah Longsor
  • Gangguan Usaha (polis tersendiri)
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Karena Air
  • Asap dan Benturan Kendaraan
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah perlindungan asuransi terhadap kendaraan bermotor atas kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan, tabrakan, pencurian, huru hara, bencana alam, banjir, gempa, angin ribut. Penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengasuransikan kendaraannya dalam asuransi kendaraan bermotor. Karena dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor, hidup anda akan lebih tenang, karena kendaraan bermotor anda telah memiliki asuransi.
Jenis kendaraan bermotor yang dapat dimasukkan ke dalam asuransi kendaraan bermotor adalah kendaraan mobil, truk dan motor. Usia kendaraan bermotor maksimum 10 (sepuluh) tahun, bila lebih dari 1o tahun akan dikenakan persyaratan tertentu. Segera miliki asuransi kendaraan bermotor untuk melindungi kendaraan anda dari resiko yang tidak anda inginkan.
Asuransi transportasi adalah asuransi yang berkenaan dengan barang barang dalam transit yang dalam penanganan perusahaan pengangkutan dan termasuk didalamnya adalah asyransi terhadap alat alat pengangkutan.


Sumber :  
 

Topik 13 : Asuransi Jiwa

Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung. Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.