Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang
yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang
ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi
itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi
jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat
diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam
perjanjian.
Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu
disebut penanggung dan tertanggung. Penanggung dengan menerima premi memberikan
pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi
asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat
dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2
Tahun 1992: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau
taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus
diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut
ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
a. Hari diadakan asuransi;
b.
Nama tertanggung;
c.
Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d.
Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e.
Jumlah asuransi;
f.
Premi asuransi.
No comments:
Post a Comment