Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk
melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara
lain, foto pemegang,tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi
kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi
individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang
tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu
pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel danTaiwan.
Saat ini beberapa
negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor
merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor
tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya
beserta data biometrik-nya,
data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang
yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor
tersebut.
Paspor
biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan
ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada
beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara
lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel)
atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara
tempat kedatangan.
Beberapa
pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara
mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska"
untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem
ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Jenis-Jenis Paspor :
Paspor biasa
Biasanya
suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk
perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan
dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Paspor diplomatik
Untuk
sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka
sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor
ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat
mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan
dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
Paspor dinas/resmi
Paspor
ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik sepertikedutaan dan konsulat ataupun
bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang
melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan
beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Paspor orang asing
Paspor
orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga
negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh
masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk
berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Paspor kelompok
Paspor
kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan
sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor
kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Paspor