Kondisi Yang Memungkinkan
Berkembangnya Usaha Asuransi:
Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas.
Masyarakat sudah sangat maju dan
merupakan masyarakat industri.
Peraturan perundang-undangan sudah
terorganisir dengan baik, diterapkan secara adil dan sudah diketahui oleh
masyarakat secara luas.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Asuransi:
1. Badan Usaha Milik Negara
Adalah
perusahaan asuransi yang modal dimiliki oleh pemerintah. Tujuan umumnya
adalah untuk melindungi masyarakat lemah, yaitu tidak mampu melindungi
diri terhadap risiko yang dihadapi melalui asuransi.
2. Perseroan Terbatas
Adalah
perusahaan yang dibentuk dengan tujuan mencari keuntungan (profit
making) dalam bidang asuransi. Para pemegang saham dari perushaan ini
pada hakikatnya merupakan pihak yang menanggung segala risiko yang
terjadi, tetapi jugalah yang menikmati keuntungan yang dapat diperoleh
oleh perusahaan.
3. Mutual Company
Adalah
badan asuransi yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang polis.
Badan usaha ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungantapi bertujuan
untuk menanggulangi risiko (yang sama) secara bersama-sama, karena
dengan demikian probabilitas terjadinya risiko menjadi lebih kecil.
4. Reciprocal
Dikenal
dengan istilah interinsurance exchange yang konsep dasarnya sama dengan
mutual company, yaitu membuat kontrak asuransi dengan para pemegang
polis at cost. Jadi dalam premi ini tidak ada unsur keuntungan.
5. Lloyds Association
Adalah suatu organisasi dari individu-individu penanggung yang bersatu untuk menanggung risiko atas dasar kerja sama.
Saluran Distribusi
Usaha Asuransi:
- Saluran Distribusi Langsung
- Saluran Distribusi Tidak Langsung, terdiri dari:
- General Agent
- Local Agent
- Sistem Kantor Cabang
- Direct Writing
http://deden08m.files.wordpress.com/2011/09/materi-10-pengelolaan-bisnis-asuransi-ppt.pdf