1.
Perkembangan
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang
Independen
Babak baru dalam sejarah Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika
sebuah undang-undang baru, yaitu Undang-Undang No. 23/1999 tentang Bank
Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini
memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen
dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara
yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan
tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau
mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih
menjamin independensi tersebut,
undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam
struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia
tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank
Indonesia juga tidak sama dengan Departemen,
karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
2.
Tujuan dan
Tugas Pokok Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral,
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi,
sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap
mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas
ini adalah:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
- Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
3.
HUBUNGAN
BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DAN LUAR NEGRI.
Hubungan Bank Indonesia dengan
Pemerintah :
1)
Bertindak sebagai memegang kas
pemerintah.
2)
Menyelanggarakan pemindahan uang
untuk pemerintah diantara kantor-kantornya di seluruh wilayah RI.
3)
Membantu pemerintah dalam penempatan
surat-surat hutang Negara, penataausaahan serta pembayaran kupon dan
pelunasanya. Semua tugas tersebut dalam angka 1s\d 3 diatas dilaksanakan oleh
bank Indonesia tanpa menggut biaya dari pemerintah.
4)
Memberikan kepada pemerintah kredit
dalam rekening koran untuk memperkuat kas Negara, menurut keperluan sebagaimana
ditetapkan oleh APBN.
5)
Membantu penepatan Surat Hutang
Negara untuk membiyaai anggaran pendapatan dan Belanja Negara yang
pengeluaranya diatur dengan atau berdasarkan undang-undang dan dapat membeli
sendiri surat-surat hutang negara tersebut.
Hubungan Bank Indonesia dengan Luar Negri :
1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas
pokoknya, Bank Indonesia menyusun rencana devisa yang mencerminkan pemeliharaan
ekonomi nasional dan mmperlancar usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi
likuiditas dan solvabilitas internasional untuk diajukan kepada pemerintah
melalui dewan moneter.
2)
Untuk menjaga dan memelihara posisi
likuiditas dan solvabilitas internasional tersebut pada angka 1 diatas:
a.
Bank Indonesia menguasai, mengurus,
dan menyelenggarakan tata usaha cadangan emas dan devisa milik negara.
b.
Pemerintah menetapkan syarat-syarat
pembayaran berkenaan perjanjian-perjanjian yang mengakibatkan kewajiban
pembayaran atas beban cadangan emas dan devisa negara, walaupun dalm
batas-batas yang ditetapkan dalam rencana devisa dengan memperhatikan
Bank Indonesia .
c.
Bank Indonesia menatausahakan
tagihan dan kewajiban tunai maupun berjangka terhadap luar negeri.
d.
Bank Indonesia mengusahakan
pemeliharaan jumlah cadangan minimal emas dan devisa milik negara terhadap
kewajiban internasional dalam perbandingan yang diatur dengan undang-undang.
e.
Bank Indonesia dapat menjalankan
pekrjaan-pekerjaan dalam bidang pembayaran dengan luar negeri.
4. Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank
Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas seorang
Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang
Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan
dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi
Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR.
Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden,
kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
Pengambilan keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan
lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan
dalam Rapat Dewan Gubernur, atas
dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur
menetapkan keputusan akhir.
5. Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi
dan Komunikasi
Agar kebijakan moneter dapat
berkerja secara efektif, komunikasi yang terbuka antara Bank Indonesia dengan
masyarakat sangat dibutuhkan. Oleh karenanya, kebijakan moneter Bank Indonesia
senantiasa dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat. Komunikasi
tersebut juga sebagai bagian dari akuntabilitas kebijakan moneter dan berperan
dalam membantu pembentukan ekspektasi masyarakat terhadap inflasi ke depan.
Melalui komunikasi, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk memandang dan
membentuk tingkat inflasi ke depan sebagaimana yang diitetapkan dalam sasaran
yang diumumkan. Oleh karenanya, komunikasi kebijakan moneter dilakukan dengan
terus menerus memuat pengumuman dan penjelasan tentang sasaran inflasi ke
depan, analisis Bank Indonesia terhadap perekonomian, kerangka kerja, dan
langkah-langkah kebijakan moneter yang telah dan akan ditempuh, jadwal Rapat
Dewan Gubernur (RDG), serta hal-hal lain yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
Komunikasi kebijakan moneter
dilakukan dalam bentuk siaran pers, konferensi pers setelah Rapat Dewan
Gubernur, publikasi Tinjauan/Laporan Kebijakan Moneter yang memuat latar
belakang pengambilan keputusan, maupun
penjelasan langsung kepada masyarakat luas, media massa, pelaku ekonomi, analis
pasar dan akademisi.
Media komunikasi Kebijakan Moneter Bank Indonesia
dalam bentuk publikasi :
a. Tinjauan Kebijakan Moneter
b. Laporan Perekonomi Indonesia
c. Laporan Triwulanan DPR RI
d. Siaran Pers Kebijakan Moneter (link BI Rate)
Akuntabilitas
Bank Indonesia secara reguler
menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan kebijakan moneter kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bentuk akuntabilitas Bank Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Pertanggung-jawaban kebijakan moneter dilakukan dengan penyampaian secara
tertulis maupun penjelasan langsung atas pelaksanaan Kebijakan Moneter secara
triwulanan dan aspek-aspek tertentu kebijakan moneter yang dipandang perlu. Selain
itu Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanan Kebijakan tersebut disampaikan pula
kepada Pemerintah dan masyarakat luas untuk transparansi dan koordinasi.
Dalam hal sasaran inflasi untuk
suatu tahun tidak tercapai, maka Bank Indonesia menyampaikan penjelasan kepada
Pemerintah sebagai bahan penjelasan Pemerintah bersama Bank Indonesia secara
terbuka kepada DPR dan masyarakat.
sumber : http://www.bi.go.id/id/Default.aspx