Asuransi Kebakaran adalah asuransi
yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan harta dan/atau benda Anda akibat
kebakaran dan penyebab lainnya yang dijamin dalam polis. Perusahaan asuransi di
Indonesia pada umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran
Indonesia (PSAKI). Risiko-risiko yang dijamin dalam PSAKI antara lain
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
Jaminan perluasan dengan tambahan
premi yang umumnya disediakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi untuk
melengkapi PSAKI antara lain :
- Kerusuhan, Pemogokan, Kerugian Akibat Perbuatan Jahat serta Huru Hara sesuai dengan versi DAI (Dewan Asuransi Indonesia)
- Gempa Bumi, Kebakaran dan Ledakan Akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami (polis tersendiri)
- Biaya Pembersihan Puing-Puing
- Tanah Longsor
- Gangguan Usaha (polis tersendiri)
- Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Karena Air
- Asap dan Benturan Kendaraan
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah perlindungan asuransi terhadap kendaraan bermotor
atas kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan, tabrakan,
pencurian, huru hara, bencana alam, banjir, gempa, angin ribut. Penting bagi
pemilik kendaraan bermotor untuk mengasuransikan kendaraannya dalam asuransi
kendaraan bermotor. Karena dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor,
hidup anda akan lebih tenang, karena kendaraan bermotor anda telah
memiliki asuransi.
Jenis kendaraan bermotor
yang dapat dimasukkan ke dalam asuransi kendaraan bermotor adalah
kendaraan mobil, truk dan motor. Usia kendaraan bermotor maksimum 10
(sepuluh) tahun, bila lebih dari 1o tahun akan dikenakan persyaratan tertentu.
Segera miliki asuransi kendaraan bermotor untuk melindungi kendaraan
anda dari resiko yang tidak anda inginkan.
Asuransi
transportasi adalah asuransi yang berkenaan
dengan barang barang dalam transit yang dalam penanganan perusahaan
pengangkutan dan termasuk didalamnya adalah asyransi terhadap alat alat
pengangkutan.
Sumber
: