Wednesday, April 2, 2014

Tugas 1 : Ekonomi Moneter

Ruang Lingkup Ekonomi Moneter

Ekonomi moneter merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari tentang sifat, fungsi dan pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi.
Cakupan ekonomi moneter antara lain:
1.      Peranan dan fungsi uang dalam perekonomian
2.      Sistem moneter dan pengaruhnya terhadap jumlah uang beredar dan kredit
3.      Struktur dan fungsi bank sentral
4.      Pengaruh jumlah uang beredar dan kredit terhadap kegiatan ekonomi
5.      Pembayaran serta sistem moneter internasional

Alasan perlunya mempelajari ilmu ekonomi moneter
1.      Dapat mengetahui secara mendalam tentang mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijakan moneter, serta pembayaran internasional.
2.      Dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijakan moneter terhadap kegiatan ekonomi.

Pengertian Uang

Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima saecara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Sedangkan uang dalam ilmu ekonomi modern, didefinisikan beberapa ahli sebagai berikut:
1.      AC Pigou; dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
2.      DH Robertson; dalam bukunya Money, ia mengatakan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
3.      RG Thomas; dalam bukunya Our Modern Banking, menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

Kriteria Uang
Ada bebarapa kriteria yang diungkapkan oleh Iswardono untuk menggunakan uang, yaitu:
1.      Acceptability, sesuatu barang yang dapat menjadi uang adalah diterima secara umum dan diketahui secara umum.
2.      Stability of Value, mempunyai nilai yang stabil.
3.      Elasticity of Supply, mempunyai kecukupan dan elastisitas.
4.      Portability, mudah untuk dibawa.
5.      Durubility, mempunyai ketahanan dalam waktu yang lama.
6.      Divisibility, mudah dibagi dan mempunyai pecahan.
7.      Tidak mudah ditiru.

Fungsi Uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
  • Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
  • Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
  • Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
·         Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.

·         Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.

·         Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
·         Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
·         Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.

Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
  • Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai:
  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
  3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
  • Uang kertas
Sementara itu, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
  • Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
  • Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.


Sumber : http://bizgun.wordpress.com/tag/ruang-lingkup-ekonomi-moneter/
http://adypato.wordpress.com/2010/04/27/kriteria-uang-menurut-iswardono/
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang

Tuesday, January 14, 2014

Topik 9 : Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Transportasi



Asuransi Kebakaran adalah asuransi yang menjamin kerugian dan/atau kerusakan harta dan/atau benda Anda akibat kebakaran dan penyebab lainnya yang dijamin dalam polis. Perusahaan asuransi di Indonesia pada umumnya mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI). Risiko-risiko yang dijamin dalam PSAKI antara lain Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.
Jaminan perluasan dengan tambahan premi yang umumnya disediakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi untuk melengkapi PSAKI antara lain :
  • Kerusuhan, Pemogokan, Kerugian Akibat Perbuatan Jahat serta Huru Hara sesuai dengan versi DAI (Dewan Asuransi Indonesia)
  • Gempa Bumi, Kebakaran dan Ledakan Akibat Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami (polis tersendiri)
  • Biaya Pembersihan Puing-Puing
  • Tanah Longsor
  • Gangguan Usaha (polis tersendiri)
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Karena Air
  • Asap dan Benturan Kendaraan
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah perlindungan asuransi terhadap kendaraan bermotor atas kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan, tabrakan, pencurian, huru hara, bencana alam, banjir, gempa, angin ribut. Penting bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengasuransikan kendaraannya dalam asuransi kendaraan bermotor. Karena dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor, hidup anda akan lebih tenang, karena kendaraan bermotor anda telah memiliki asuransi.
Jenis kendaraan bermotor yang dapat dimasukkan ke dalam asuransi kendaraan bermotor adalah kendaraan mobil, truk dan motor. Usia kendaraan bermotor maksimum 10 (sepuluh) tahun, bila lebih dari 1o tahun akan dikenakan persyaratan tertentu. Segera miliki asuransi kendaraan bermotor untuk melindungi kendaraan anda dari resiko yang tidak anda inginkan.
Asuransi transportasi adalah asuransi yang berkenaan dengan barang barang dalam transit yang dalam penanganan perusahaan pengangkutan dan termasuk didalamnya adalah asyransi terhadap alat alat pengangkutan.


Sumber :  
 

Topik 13 : Asuransi Jiwa

Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung. Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.



Monday, November 11, 2013

Topik 5 : Pengelolaan Bisnis Asuransi

Kondisi Yang Memungkinkan Berkembangnya Usaha Asuransi:

Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas.
 Masyarakat sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industri.
 Peraturan perundang-undangan sudah terorganisir dengan baik, diterapkan secara adil dan sudah diketahui oleh masyarakat secara luas.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Asuransi:

1. Badan Usaha Milik Negara
Adalah perusahaan asuransi yang modal dimiliki oleh pemerintah. Tujuan umumnya adalah untuk melindungi masyarakat lemah, yaitu tidak mampu melindungi diri terhadap risiko yang dihadapi melalui asuransi.

2. Perseroan Terbatas
Adalah perusahaan yang dibentuk dengan tujuan mencari keuntungan (profit making) dalam bidang asuransi. Para pemegang saham dari perushaan ini pada hakikatnya merupakan pihak yang menanggung segala risiko yang terjadi, tetapi jugalah yang menikmati keuntungan yang dapat diperoleh oleh perusahaan.

3. Mutual Company
Adalah badan asuransi yang didirikan dan dimiliki oleh para pemegang polis. Badan usaha ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungantapi bertujuan untuk menanggulangi risiko (yang sama) secara bersama-sama, karena dengan demikian probabilitas terjadinya risiko menjadi lebih kecil.

4. Reciprocal
Dikenal dengan istilah interinsurance exchange yang konsep dasarnya sama dengan mutual company, yaitu membuat kontrak asuransi dengan para pemegang polis at cost. Jadi dalam premi ini tidak ada unsur keuntungan.

5. Lloyds Association
Adalah suatu organisasi dari individu-individu penanggung yang bersatu untuk menanggung risiko atas dasar kerja sama.
Saluran Distribusi Usaha Asuransi:
  1. Saluran Distribusi Langsung
  2. Saluran Distribusi Tidak Langsung, terdiri dari: 
  • General Agent
  • Local Agent
  • Sistem Kantor Cabang
  • Direct Writing 
Sumber : http://rinaldisantoso.blogspot.com/2011/11/asuransi.html
http://deden08m.files.wordpress.com/2011/09/materi-10-pengelolaan-bisnis-asuransi-ppt.pdf