Friday, November 9, 2012

Tugas 4 : Izin-Izin Usaha


Izin usaha
adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan :
a.       Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
b.      Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
Macam-macam Izin Usaha
1.      SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
·         SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
·         SITU harus di miliki oleh perusahaan perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.

2.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
·         Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
·         Diberikan kepada Perusahaan perorangan dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
3.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
·         NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pajak
·         NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
·         NPWP harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
·         Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dikantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan wajib pajak

4.      NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
·         Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan setempat.
·         Harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
·         TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
·         Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.

5.      AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
·         AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
·         Tujuan AMDAL adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

No comments: