Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin
Usaha bertujuan :
a. Supaya
pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan
usaha.
b. Agar
pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha.
Macam-macam
Izin Usaha
1.
SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin HO Lingkungan
·
SITU dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
Setempat
·
SITU harus di miliki oleh perusahaan
perseorangan, Firma, CV, ataupun PT. Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus
mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU) demi keamanan dan lkelancaran usahanya.
2.
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
·
Dikeluarkan oleh menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
·
Diberikan kepada Perusahaan perorangan
dan badan usaha seperti Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
3.
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
·
NPWP merupakan suatu sarana dalam
administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas pajak
·
NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak setempat.
·
NPWP harus dimiliki oleh setiap
perusahaan dan setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena
pajak.
·
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan
diri dikantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan wajib
pajak
4.
NRP
(Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
·
Dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan
setempat.
·
Harus dimiliki oleh setiap perusahaan.
Dasar hokum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
·
TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang
mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan
dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
·
Apabila tanda daftar perusahaan hilang
atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran
perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya
perubahan.
5.
AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
·
AMDAL merupakan hasil studi mengenai
dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap
lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan
lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
·
Tujuan AMDAL adalah terlaksananya
pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber
daya alam secara bijaksana.
No comments:
Post a Comment